dipecat dengan hormat
Keputusan ini adalah hasil sidang komisi kode etik Polri KKEP yang digelar sejak pagi hingga Jumat 2782022 dini hari tadi. Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat PTDH keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri KEPP yang digelar selama 18 jam.
Roslin Simanjuntak tante mendiang Brigadir J menuntut Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat setelah membunuh keponakannya.
![](https://asset.kompas.com/crops/xa4yZba8hZDOZXWdiJaVqMm0gjM=/860x125:1757x723/750x500/data/photo/2022/08/26/63083a1c9a7e9.jpg)
. Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri. Tentu saja pemecatan tidak hormat ini bisa memengaruhi perjalanan kariermu selanjutnya. Maka dari itu Kawan Puan perlu menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan kamu diberhentikan secara tidak hormat ini.
Sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri KEPP pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Malam ini. Ibunda Brigadir J Dilarikan ke Rumah Sakit Kesehatan Menurun Sejak Almarhum Wisuda. Sidang banding sendiri nantinya akan digelar tertutup.
Kami minta Pak Sambo dipecat dengan tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana seperti yang disangkakan pihak kepolisian tegas Roslin Simanjuntak tante mendiang Brigadir J di Desa. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komisaris Jenderal Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo mengatakan hasil sidang etik yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH. Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan nyawa Brigadir J.
PURWOKERTOSUARACOM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Irjen Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat PTDH atau resmi dipecat dari kepolisian. Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia mengatakan siap menanggung semua.
Sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi KKEP pada persidangan yang digelar pada Kamis 2582022. Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat inilah_com. VIVA Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH dari Korps Bhayangkara.
Hasil dari sidang itu Tersangka Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti.
Parapuanco Kawan Puan ada banyak penyebab seorang karyawan bisa dipecat dengan tidak hormat dari perusahaan tempat ia bekerja. Pemeriksaan 15 Saksi Rampung. Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan Niat yang Murni dan Tulus Mohon Maaf Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf usai dipecat tidak hormat dari Polri dan akui salah Husni Abubakar. Ferdy Sambo dijatuhi keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi KKEP pada persidangan yang digelar pada Kamis 2582022.
SEMARANG SELATAN AYOSEMARANGCOM -- Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut Sambo mengajukan banding. Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung ujarnya.
Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas putusan ini mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding. Semua orang telah menantikan hasil putusan ini sejak digelarnya sidang ini untuk terus dikawal agar mendapatkan hasil yang sesuai.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat KompasTV Ikuti KOMPASTV - Hasil sidang kode etik yang digelar Kamis 250822 pagi hingga Jumat 260822 dini hari Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan. Selain dipecat Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari. Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota polri kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri katanya. Setelah dipecat Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
Terkiniid Jakarta Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Kode Etik Profesi Polri KEPP telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri. VIVA Nasional Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan rasa hormat PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri. Dipecat Tidak Hormat Ferdy Sambo Aku Salah.
Jakarta sketsindonews Eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Bebas Dari Penjara Bripka Nr Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Penjara Inisial Polisi
Satu Anggota Polresta Mataram Diberhentikan Tidak Hormat Pendidikan Mataram
Connections Concept Desain Logo Restoran Desain Logo Desain
Tidak Bertanggung Jawab 6 Polisi Di Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat
Usai Fotonya Dicoret Polisi Ini Dipecat Kapolres Dengan Tidak Hormat Nasibnya Miris Tribunbatam Id
Comments
Post a Comment